Banner

Struktur manajemen dan otoritas.

Pasal 54 dari undang-undang organisasi tahun 2010 telah menetapkan Dewan Direksi Manajemen Dana di ketuai oleh direktur Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional sebagai direktur pengelola dana. Selain itu ada panitian dari pemerintah berjumlah 4 orang yaitu Sekretaris Permanen Jabatan Perdana Menteri, Sekretaris Jenderal Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional, Jenderal Pengawas Keuangan dan Direktur Pusat Teknologi Elektronika dan Komputer Nasional sebagai panitia. Ditetapkan panitia terhormat berpengetahuan dan berpengalaman berbagai bidang yang berkaitan dengan tujuan KTPS berjumlah 5 orang yaitu Komite Pengembangan Personil dan Profesi Penyiaran Media 1 orang, bidang Media Televisi 1 orang, bidang Penyediaan Layanan Telekomunikasi Dasar secara merata dan untuk kumpulan susah 1 orang, bidang Perlindungan hak-hak konsumen atau mendukung hak dan kebebasan warga Negara 1 orang dan bidang mendukung hak-hak dan perlindungan hak oarng kurang beruntung 1 orang dengan adanya sekretaris Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional sebagai komite dan bertugas sebagai sekretaris. Dan adanya Lembaga Dana Penelitian dan Pengembangan yang merupakan Lembaga di bawah kantor Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional bertanggung jawab administrasi. Termasuk mendukung pelaksanaan dewan ekskutuf dan hal umum seperti hal administrasi, rancangan pengumuman atau peraturan yang berkaitan perencanaan, pengelolaan akuntansi, alokasi dana, pembukuan akuntansi dan sistem akuntansi, engumpulkan dan melaporankan, kehumasan, analisis proyek dilakukan mengikuti tujuan serta melakukan tugas lainnya yang diberikan.
Selain itu pasal 55 undang-undang organisasi tahun 2010 ditetapkan Dewan Direksi Manajemen Dana memiliki wewenang dan tugas berikut :

  1. Mengelola KTPS
  2. Memberi komentari tentang alokasi dana untuk dibelanjakan sesuai tujuan kumpulan dana terhadap Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional untuk memberikan persetujuan.
  3. Mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan penyimpanan, akuntansi biaya dan sistem  akuntansi.
  4. Mengungkapkan rincian tentang alokasi dana dan pelaksanaan KTPS kepada publik melalui media elektronik lembaga Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional.

Selain Dewan Direksi Manajemen Dana pada pasal 33 undang-undang oraganisasi alokasi frekuensi tahun 2010 dengan keputusan rapat Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional yang ke 4/2016. Komite Eksekutif Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional telah menetapkan 4 sub-komite untuk bertanggung jawab mendukung pelaksanaan Dewan Direksi Manajemen Dana sebagai berikut :

 

Subkomite mengamati proyek dan anggaran yang menggunakan dana dari Dana penelitian dan pengembangan penyiaran, penyiaran televisi dan telekomunikasi untuk manfaat umum.

Subkomite mengamati proyek dan anggaran bertugas untuk mendukung operasional Dewan Direksi Manajemen Dana dalam mengamati proyek dan anggaran yang meminta dana dalam mempromosi dan mendukung operasional dengan wewenang dan tugas sebagai berikut :

  1. Mengomentari kriteria dan menentukan langkah-langkah dan proses untuk mempertimbangkan proyek yang memohon dana.
  2. Mengamati proyek dan anggaran yang memohon dana untuk mempromosi dan mendukung kepada Dewan Direksi Manajemen Dana mempertimbangkan.
  3. Koordinasi dan kerjasama atau mendukung pelaksanaan kerja instansi lain yang berkaitan.
  4. Untuk mengusulkan pengangkatan kelompok kerja untuk mendukung operasi dari subkomite yang diperlukan dan tepat.
  5. Mengundang pribadi atau badan yang terkait dengan fakta atau informasi yang disampaikan untuk mendukung kerja dari subkomite.
  6. Lapor hasil kerja kepada Dewan Direksi Manajemen Dana setidaknya satu kali per kuartal.
  7. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Direksi Manajemen Dana.

Subkomite memantau dan evaluasi proyek Dana penelitian dan pengembangan penyiaran, penyiaran televisi dan telekomunikasi untuk manfaat umum.

Subkomite memantau dan evaluasi proyek didirikan untuk mendukung operasi dari Dewan Direksi Manajemen Dana untuk memantau dan mengevaluasi proyek-proyek yang didanai sehingga lancar dan lebih efisien. Dengan memiliki wewenang dan tugas seperti di bawah ini.

  1. Memberi komentar kerangka untuk memantau dan evaluasi proyek yang didorong dan didukung oleh Dana untuk mengusul kepada Dewan Direksi Manajemen Dana membuat pertimbangan.
  2. Memantau dan mengevaluasi pengeluaran untuk keperluan dana serta mengusul untuk perbaikan yang lebih efektif.
  3. Melakukan studi dikompilasi dan menyiapkan laporan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana sesuai dengan pasal 52 Alokasi Frekuensi tahun 2010 untuk disampaikan kepada dewan mempertimbangkan.
  4. Menilai kinerja tahunan Dana untuk disampaikan kepada dewan mempertimbangkan.
  5. Mengkoordinasikan dan melakukan pekerjaan atau mendukung untuk bekerja dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat.
  6. Untuk mengusulkan pengangkatan kelompok kerja untuk mendukung operasi dari subkomite yang diperlukan dan tepat.
  7. Mengundang orang atau badan yang terlibat untuk menjelas kebenaran atau memberi informasi dan komentar untuk mendukung kerja komite.
  8. Lapor hasil kerja kepada Dewan Direksi Manajemen Dana setidaknya satu kali per kuartal.
  9. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Direksi Manajemen Dana.

Subkomite mempromosi aturan kebijakan dan rencana strategis Dana penelitian dan pengembangan penyiaran, penyiaran televisi dan telekomunikasi untuk manfaat umum.

Subkomite mempromosi aturan kebijakan dan rencana strategis bertugas mendukung Dewan Direksi Manajemen Dana mempromosi aturan kebijakan dan rencana strategis secara efektif memenuhi tujuan dari Dana dan sesuai dengan undang-undang lembaga alokasikan frekuensi dan diarahkan operasi siaran radio dan siaran televisi dan telekomunikasi tahun 2010 dengan  berwewenang sebagai berikut :

  1. Memberi komentar pada aturan kebijakan dan rencana strategis untuk peninjauan aturan kebijakan dan rencana strategis Dana dan draf rencana kinerja tahunan Dana.
  2. Memberi komentar pada menentunya aturan kebijakan untuk mengalokasikan dana untuk proyek yang diumumkan oleh Dewan Direksi Manajemen Dana (proyek kedua). Dan kerangka kerja untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Dana pengembangan media aman dan kreatif pada pasal 52 (5) mengikuti undang-undang lembaga alokasikan frekuensi dan diarahkan operasi siaran radio dan siaran televisi dan telekomunikasi tahun 2010.
  3. Mengomentari persiapan lingkup kerja (TOR) proyek yang dinyatakan oleh Dewan Direksi Manajemen Dana.
  4. Mengomentari aturan yang menentukan bagaimana penyimpanan, mengadakan akuntansi biaya dan system akuntansi dana kepada Dewan Direksi Manajemen Dana.
  5. Menawarkan pendapat tentang pengelolaan dana dengan efisiensi dan stabilitas.
  6. Mempelajari, mengumpul dan mengusul lingkup anggaran tahunan terhadap Dewan Direksi Manajemen Dana mempertimbangkan untuk memanfaatkan Dana secara efisien dan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan.
  7. Membuat jaringan dan koordinasi bersama Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional yang terlibat dengan menetapkan aturan dan alokasi dana dalam rangka untuk mencapai integrasi dan efisiensi maksimum.
  8. Koordinasi dan kerjasama atau mendukung kerja dengan lembaga yang terlibat.
  9. Mengundang pribadi atau badan yang terkait dengan fakta atau informasi yang disampaikan untuk mendukung kerja dari subkomite.
  10. Lapor hasil kerja kepada Dewan Direksi Manajemen Dana setidaknya satu kali per kuartal.
  11. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Direksi Manajemen Dana.

Subkomite manajemen risiko dana dari Dana penelitian dan pengembangan penyiaran, penyiaran televisi dan telekomunikasi untuk manfaat umum.

Subkomite manajemen risiko dana dari Dana penelitian dan pengembangan penyiaran, penyiaran televisi dan telekomunikasi untuk manfaat umum bertugas untuk mendukung operasional Dewan Direksi Manajemen Dana, memiliki wewenang sebagai berikut :

  1. Mengembangkan kerangka kebijakan dan pedoman tentang bagaimana untuk mendanai penelitian dan pengembangan. Dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan keuntungan yang wajar untuk mengusul kepada Dewan Direksi Manajemen Dana mempertimbangkan.
  2. Memantau pengelolaan dana dan melaporkan hasil kinerja terhadap Dewan Direksi Manajemen Dana.
  3. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan.

Create by  -   (25/05/2017 15.41.00)

Download

Page views: 1114