Banner

Kewenangan Kantor NBTC Sektor.

Bertanggung jawab atas operasi yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian operasi Kantor NBTC pada daerah yang bertanggung jawab, menerbitkan lisensi menegakan hukum dan menyelidiki juga menangkap pelanggaran tentang penyiaran, siaran televisi dan komunikasi radio menurut yang ditugaskan. Memberi dukungan hakdan menerima pengaduan masyarakat, konsumen dan instnsi terkait di daerah pusat. Serta praktisi lainnya menurut yang ditugaskan. Struktur kantor terdiri :  

1. Pengawasan pemeriksaan frekuensi.
Bertanggung jawab atas operasi yang berkaitan dengan berikut ini.
1.1 Mengatur operasi dari Kantor NBTC sektor yang bertanggung jawab untuk pemeriksaan frekuensi, kepemilikan spektrum, standar penyebaran spektrum.
1.2 Untuk memperbaiki spektrum gangguan, mencari stasiun radio yang tidak diperbolehkan dan periksa teknis pemancar frekuensi standar.
1.3 Menerbitkan lisensi Menurut ditugaskan.
1.4 Mengumpul, mengelolah, sintesis informasi persetujuan berbagai daerah tentang penyiaran, siaran televisi dan telekomunikasi.
1.5. Praktisi lain menurut yang ditugaskan.

2. Penegakan hukum dan bidang hukum.
Bertanggung jawab atas operasi yang berkaitan dengan berikut ini.
2.1 Bekerja pada pemeriksaan bersama, penggerebekan, menangkap pelanggar, periksa stasiun radio dan lisensi yang relevan.
2.2 Mengumpulkan fakta-fakta dari penyelidikan, menurut pengaduan.
2.3 Tindakan hukum terhadap pelanggaran persyaratan lisensi, UU Telekomunikasi, penyiaran, siaran televisi, komunikasi radio, hukum, keteraturan dan pengumuman lain yang dijadwalkan.
2.4 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.

3. Konsumen dan kepentingan umum
Bertanggung jawab atas operasi yang berkaitan dengan berikut ini.
3.1 Kegiatan promosi hak-hak pekerja, kegiatan kepentingan publik, kegiatan yang menguntungkan konsumen, menerima dan memproses keluhan.
3.2 Koordinasi proaktif untuk mempercepat implementasi untuk kepentingan konsumen dan masyarakat.
3.3 Mempromosikan layanan telekomunikasi secara menyeluruh, mengadakan kegiatan, proyek, pameran, pelatihan di bidang bertanggung jawab bagian penyiaran, siaran televisi, komunikasi radio dan telekomunikasi.
3.4 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.

4. Bagian koordinasi urusan daerah.
Bertanggung jawab atas operasi yang berkaitan dengan berikut ini.
4.1 Koordinasi operasional dari kantor NBTC daerah yang bertanggung jawab, bekerja bagian direktorat, bagian arsip pendaftaran, penyimpanan data dan persiapan buku interaktif dan buku umum.
4.2 Membuat rencana pelaksanaan, pembentukan anggaran tahunan, pengelolaan dan pengendalian pengeluaran anggaran.
4.3 Pelaksanaan akuntansi dan audit, mempercepatakan pencairan anggaran yang ditargetkan, pembekalan, pembelian-pengadaan, mengendalikan, menjaga, merawat dan dicairkan termasuk bagian bangunan dan kedaraan.
4.4 Memantau dan melaporkan hasil pelaksanaan ke NBTC sektor dan daerah yang bertanggung jawab.
4.5 Mengumpulkan, membuat, update database, termasuk pelatihan dan ujian untuk mendapatkan sertifikasi seperti yang ditentukan.
4.6 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.

5. Bagian Direktorat.
Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan bagian direktorat dengan kantor juga bagian yang terlibat berbagai bidang sebagai berikut.
5.1 Pelaksanaan bagian arsip pendaftaran dan pembentukan buku interaktif dan buku umum termasuk mengumpul mengumpul database.
5.2 Membuat rencana seperti rencana aksi tahunan, rencana anggaran, rencana pembelian-pengadaan, rencana mengendalikan dan indikator kinerja hasil pelaksanaan kerja tahunan dan seterusnya.
5.3 Melacak dan melaporkan pelaksanaan rencana seperti laporan hasil operasi, laporan pencairan dana, laporan pembelian-pengadaan, laporan pengendalian internal dan laporan indicator kinerja hasil pelaksanaan kerja tahunan.
5.4 Operasi perlengkapan dan peralatan seperti pembelian, pengadaan, pengendalian, menjaga, pembayaran, memantau dan lopran hasil pemantauan inventaris tahunan.
5.5 Koordinasi dengan instansi lain yang terlibat. Dan dukungan operasional sebagai misi utama dari badan.
5.6 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.


Kewenangan Kantor NBTC Daerah. 

1. Bagian Memeriksa
bertanggung jawab bagian memeriksa seperti
1.1. Memeriksa kepemilikan spektrum, periksa standar teknis untuk frekuensi dan peralatan yang digunakan dalam penyiaran, siaran televisi, telekomunikasi dan komunikasi radio, periksa memperbaiki masalah gangguan spektrum dan pemantauan penggunaan spektrum yang tidak diperbolehkan. Termasuk razia, penangkapan dan mengumpul fakta. Mengindentifikasi dan penyimpanan media komunikasi radio untuk tujuan penututan.
1.2 Periksa lisensi penyiaran , siaran televise, telekomunikasi dan komunikasi radio.
1.3 Menerima keluhan konsumen penyiaran, siaran televisi, telekomunikasi dan komunikasi radio dan instansi terkait.
1.4 Periksa isi penyiaran dan siaran televisi.
1.5 Membuat laporan hasil pemeriksaan dalam database, serta menyerah hasil peninjauan ke instansi yang berwenang.
1.6 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.

2. Bagian Lisensi
bertanggung jawab untuk pengoperasian lisensi sebagai berikut.
2.1 Menerbit lisensi penyiaran, siaran televise, telekomunikasi dan komunikasi radio menurut yang ditugaskan.
2.2 Ikut bersama dengan kantor NBTC sector untuk mempromosikan pemahaman dan promosi hak asasi manusia dan kesetaraan warga di daerah yang bertanggung jawab untuk pengakuan berita dari penyiaran, siaran televisi, telekomunikasi dan komunikasi radio menurut yang ditugaskan.
2.3 Ikut bersama dengan instansi terlibat mengadakan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat atau lisensi dalam penyiaran, siaran televisi, telekomunikasi dan komunikasi radio.
2.4 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.

3. Bagian Direktorat
3.1 Pelaksanaan bagian arsip pendaftaran dan pembentukan buku interaktif dan buku umum termasuk mengumpul mengumpul database.
3.2 Membuat rencana seperti rencana aksi tahunan, rencana anggaran, rencana pembelian-pengadaan, rencana mengendalikan dan indikator kinerja hasil pelaksanaan kerja tahunan dan seterusnya.
3.3 Melacak dan melaporkan pelaksanaan rencana seperti laporan hasil operasi, laporan pencairan dana, laporan pembelian-pengadaan, laporan pengendalian internal dan laporan indicator kinerja hasil pelaksanaan kerja tahunan.
3.4 Operasi perlengkapan dan peralatan seperti pembelian, pengadaan, pengendalian, menjaga, pembayaran, memantau dan lopran hasil pemantauan inventaris tahunan.
3.5 Koordinasi dengan instansi lain yang terlibat. Mengadakan kegiatan tanggung jawab dalam masyarakat dan mendukung operasional NBTC daerah  mengikut misi utama.
3.6 Praktisi lain menurut yang  ditugaskan.

Create by  -   (25/05/2017 13.28.03)

Download

Page views: 20601